Dalam Kondisi Sakit, Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi memandang pentingnya payung hukum terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Atas dasar itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengusulkan hal itu kepada DPRD Kabupaten Sukabumi. Saat ini, usulan tersebut telah memasuki tahap pandangan umum dari fraksi-fraksi.

“Ini sangat penting untuk masyarakat. Sehingga kita usulkan untuk dijadikan Perda. Sebab bicara LP2B itu cukup rumit,” terang Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi atas Raperda tentang LP2B di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/10/22).

Marwan mengatakan, persentase kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam masalah pertanahan hanya sebesar 25 persen. Selebihnya menjadi kewenangan pusat mengingat kita aturan-aturan yang digunakan berada di pusat.

“Saya sudah beberapa ke kementerian untuk menyampaikan tentang persoalan terbentuknya aturan. Asumsinya kan selama ini HGU bisa diredistribusi. Pemkab itu hanya rekomendasi, yang menentukan diperpanjang atau tidak, diredistribusi atau tidak, itu di pusat kewenangannya,” jelasnya.

“Kalau lahan yang ada dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, saya sangat setuju. Tapi kalau untuk diperjualbelikan, itu yang saya tidak setuju. Makanya kita butuh aturan ini. Aturan ini harus bermanfaat untuk masyarakat dan tidak bersinggungan,” jelasnya.

Kehadiran Marwan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang juga mengagendakan pendapat Bupati Atas Raperda Usul Inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum, dan Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan itu cukup mengejutkan. Pasalnya, Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi itu tengah sakit.

“Kehadiran saya ini sebagai tanggung jawab dan bentuk penghargaan kepada rekan-rekan yang telah berupaya menciptakan aturan. Ini bentuk support saya untuk pembentukan aturan ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi tubuhnya tidak dalam keadaan fit. Namun menghadiri rapat paripurna yang membahas aturan tersebut, kata Marwan, merupakan sebuah tanggung jawab terhadap masyarakat.

“Hasil lab di Rumah Sakit Sekarwangi Cibadak, ada sumbatan jantung yang mencapai 80 persen.
Makanya harus di-kateterisasi.
Tapi waktu di RSHS Bandung, kateter itu memperlihatkan clear. Makanya saya juga masih menunggu hasil tes selanjutnya. Mohon doanya saja,” tandasnya. (Ridwan HMS)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru