Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Curas Minimarket di Bojonggenteng, Pelaku Mantan Karyawan

Sukabuminow.com || Polisi kembali sukses menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat (6/10/23) lalu. Pelaku merupakan seorang pria berusia 34 tahun berinisial RBP.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (23/10/23) mengatakan, pihaknya menangkap RBP pada 16 Oktober 2023. Sebelumnya pelaku berstatus DPO karena buron.

“Kami berhasil mengamankan tersangka DPO bernama RBP yang merupakan penduduk Parakansalak. Dia merupakan mantan pekerja minimarket tersebut. Jadi memungkinkan dia mengetahui dengan baik situasi dan kondisi di tempat itu,” terang Maruly.

Ia menjelaskan, usai melakukan aksi curas tersebut, tersangka sempat kabur ke Karawang. Dengan demikian, polisi telah berhasil menangkap dua pelaku setelah sebelumnya menangkap pelaku lainnya berinisial SR (34 th), hanya 24 jam setelah kejadian.

“Tersangka RBP diterapkan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial LR. Peristiwa curas yang terjadi pada Jumat (6/10/23) malam itu dilakukan oleh tiga orang. Para pelaku melakukan aksinya saat toko akan tutup dan menyekap karyawan. Para pelaku mengambil sejumlah uang dan puluhan bungkus rokok. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button