Buntut Perusakan Pos Retribusi UG, Enam Orang Jadi Tersangka
Sukabuminow.com || Enam pelaku perusakan pos retribusi Pantai Ujunggenteng (UG) di Kampung Cigebang, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Rabu (11/5/22) lalu, diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, empat dari enam orang tersebut diamankan di hari yang sama dengan kejadian. Namun hanya satu orang yang terbukti melakukan perusakan pos tol gate tersebut.
“Tiga lainnya hanya berada di situ. Kami kembangkan penyelidikan dengan mendalami video (perusakan),” terangnya, Senin (16/5/22).
Adapun keenam orang yang diamankan tersebut di antaranya G, AJ, D, RA, RH, dan H. Semuanya merupakan warga Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
“Motifnya mereka tidak puas dengan keberadaan pos retribusi, sementara tempat wisatanya kotor banyak sampah,” ungkapnya.
“Para pelaku awalnya tidak berniat melakukan perusakan. Hanya ingin membuang sampah ke pos itu. Tapi ada salah seorang yang melempar helm ke bangunan pos. Kemudian diikuti tindakan lain sehingga terjadilah peristiwa bagaimana yang terlihat dalam video viral itu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka perusakan. Pasal yang disangkakan yakni 170 ayat 1.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




