Kabupaten SukabumiPemerintahan

Bertindak Sesuai SOP, Satpol PP Kabupaten Sukabumi Jalankan Gakkperda

Sukabuminow.com || Penegakkan Peraturan Daerah: Gakkperda. Menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi : Tupoksi. Bagi Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

Dalam menjalankan tugasnya. Bidang Gakkperda. Terus melakukan inovasi. Salah satunya. Tindakan pencegahan. Melalui sosialisasi. Perda yang mengandung sanksi. Agar masyarakat. Tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran. Yang akan merugikan dirinya. Dan pemerintah.

“Kami bertindak. Sesuai Standard Operational Procedure : SOP. Sehingga apa yang kita lakukan. Tidak salah di mata hukum. Dan menghasilkan solusi,” ungkap Kepala Bidang Gakkperda : Yusep Wahyu Kodara. Saat ditemui di ruangannya. Rabu (16/10/19).

Baca Juga :

Kendati begitu. Yusep mengaku. Masih ada beberapa kendala. Yang menyebabkan pihaknya. Kerap mundur jauh. Dalam melakukan penindakan. Terhadap sebuah pelanggaran. Itu lantaran. Pihaknya tidak dilibatkan. Secara menyeluruh. Dalam sebuah pembahasan. Oleh pihak lain.

“Jadi kadang. Kita tahu ada pelanggaran. Setelah pecah di masyarakat. Padahal kami tidak tahu apa terjadi. Sehingga untuk menindak. Kami butuh waktu. Sebab harus mempelajari dulu dokumen. Bahkan harus mencari
dokumennya. Kadang ke beberapa titik. Memang itu tugas kami.
Tapi penindakan menjadi lebih lama,” terang mantan Kabid Linmas tersebut.

Ia menegaskan. Untuk penindakan. Pihaknya selalu berlandaskan. Pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 116 Tahun 2016. Salah satunya. Satpol PP akan memberikan teguran. Sebanyak 3 kali. Dengan tenggat waktu masing-masing 7 hari. Kepada terduga pelanggar. Dan jika masih tidak diindahkan. Maka jalan terakhir. Adalah ekseskusi.

“Setelah penindakan. Kami tidak tinggal diam. Pelaku pelanggaran kami bina. Sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tandasnya. (Dena)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page