Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Berkas dan Tersangka Kasus Pengeroyokan Samson di Sukabumi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sukabuminow.com || Berkas perkara beserta para tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson (33 th), warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Pelimpahan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum atas kematian tragis Suherlan, sekaligus membawa harapan bagi keluarga korban terhadap tegaknya keadilan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, yang diwakili Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Ipda Agus Murtadho, menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

“Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Hari ini kita melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Agus saat ditemui di Gedung Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (28/4/25).

Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Agus mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan.

“Belum ada penambahan tersangka. Namun, pendalaman masih terus berjalan. Saat ini, ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang kita serahkan berupa golok, bambu, dan batu,” jelasnya.

Soal status penahanan para tersangka, Agus menuturkan bahwa selama proses di kepolisian tidak dilakukan penahanan. Namun, setelah tahap dua, kewenangan sepenuhnya berada di pihak kejaksaan.

“Di Polres Sukabumi memang tidak dilakukan penahanan. Setelah tahap dua ini, semua menjadi kewenangan jaksa,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Suherlan alias Samson ditemukan tewas tak jauh dari rumahnya pada Jumat petang, 21 Februari 2025. Saat ditemukan, tubuh korban berlumuran darah dan penuh luka-luka.

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Samian membenarkan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Ya, benar. Ada enam orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Samian.

Reporter : Edo
Editor : Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button
error: Content is protected !!