Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Kota Sukabumi

Sukabuminow.com || Badan Amil Zakat Nasional : Baznas Kota Sukabumi. Menetapkan angka zakat fitrah Ramadhan 1440 H. Sebesar Rp30 ribu.
Sekretaris Baznas sekaligus Majelis Ulama Indonesia : MUI Kota Sukabumi : M Kusoy. Menyebut bahwa penetapan angka tersebut. Berdasarkan hasil rapat gabungan. Antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Diskoperindag. MUI. Baznas. Dan para pengusaha beras. Yang merujuk kepada Peraturan Menteri Agama. Nomor 53 Tahun 2014. Bahwa fitrah berupa bahan pokok beras. Sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
“Dari hasil rapat bersama Muspida. Penetepan angka zakat fitrah Kota Sukabumi. Sebesar Rp30 ribu,” tuturnya kepada Sukabuminow. Rabu (8/5/19).
Baca Juga :
- Muhibah Ramadhan, Bupati Sukabumi Akan Buka Puasa Bersama di Kecamatan
- Jaga Kesucian Ramadhan, Satpol PP Gelar Operasi
Baznas Kota Sukabumi. Menargetkan Rp6 Miliar. Dari perolehan zakat fitrah pada Ramadhan 1440 Hijriah. Kusoy menyebut. Untuk mencapai target itu. Pihaknya harus mengumpulkan zakat fitrah dari sekitar 200 ribu masyarakat muslim Kota Sukabumi.
“Tahun ini. Baznas telah menyediakan 200 ribu lembar kupon zakat fitrah. Jumlah itu terhitung dari jumlah penduduk muslim Kota Sukabumi yang berjumlah kurang lebih 300 ribu jiwa,” jelasnya.
Seluruh kupon telah disebar ke 1.500 RT se-Kota Sukabumi. Sebagian lainnya disebarkan melalui bank. Perusahaan. Maupun dinas. Mengingat tidak semua masyarakat Kota Sukabumi membayar zakat fitrah melalui Baznas.
“Jumlahnya disesuaikan. Karena sebagian masyarakat membayar langsung ke mustahiq,” imbuhnya.
Dari hasil pengumpulan zakat itu. Nantinya akan dibagikan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf).
“Karena sifatnya zakat. Maka akan dibagikan untuk delapan asnaf. Nantinya zakat tersebut akan dikelola oleh Baznaz. Dengan cara pembagian langsung didaerah 6/8-nya. Dan 2/8 disetorkan untuk Baznas sebagai dana riqab dan mualaf,” tutupnya. (Diana NH)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com