Kota SukabumiKriminal dan Hukum

Bawa Pedang, Pemuda di Kota Sukabumi Jadi Tersangka

Sukabuminow.com || Jajaran aparat kepolisian Polsek Warudoyong, Minggu (17/3/19) dini hari kemarin, mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa Sajam (Senjata Tajam) di sekitar Komplek Ruko Danalaga Square Jalan Pejagalan Kelurahan/Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Sekira pukul 01.30 WIB, kedua pemuda tersebut berhasil diamankan polisi setelah polisi yang sedang berpatroli sengaja membuntuti kedua pemuda itu berawal dari Tiara Toserba Jalan Arif Rahman Hakim hingga ke area Danalaga Square.

“Kecurigaan anggota kami yang sedang berpatroli pada saat itu terhadap pengendara motor Yamaha Mio tersebut akhirnya membuahkan hasil,” kata Kapolsek Warudoyong Kompol Engkus Kuswaha Minggu (17/3/19).

Baca Juga  :

Saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap NW (18) dan RA (18), warga Nangeleng Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi tersebut, polisi menemukan sajam dari tangan NW dan langsung menggiring keduanya ke Mapolsek Warudoyong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“NW ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa sajam dengan jenis plat besi diasah menjadi pedang patimura, sedang RA hanya berstatus sebagai saksi,” katanya.

Menurut keterangan tersangka, pedang patimura tersebut dibawa untuk berjaga-jaga guna melawan musuh. Kedua pemuda tersebut diduga sebagai anggota geng motor. Meski tidak terdapat adanya peristiwa perkelahian, namun keduanya tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku.

“Agar terdapat efek jera dan jadi pelajaran buat mereka,” pungkasnya. (Eko Arief)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button