Bacok Pelajar di Palabuhanratu, Pelaku Diancam Hukuman Ini

Sukabuminow.com || Pelaku pembacokan terhadap pelajar SMK Muhammadiyah 5 Palabuhanratu di Citepus, Kamis (17/1/19) lalu, ternyata masih berusia 20 tahun.
AKP Yadi Kusyadi, Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse Kriminal) Polres Sukabumi, mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Simpenan yang diringkus beberapa saat setelah melakukan pembacokan terhadap korban bernama Sanjay (17), warga Desa Jayanti yang merupakan pelajar SMK Muhammadiyah 5 Palabuhanratu.
Baca Juga :
- Hanya Masalah Baju, Pelajar di Palabuhanratu Jadi Korban Bacok
- Inovasi Cep Ridad, Jadi Jawaban Masalah Pertanian di Desa Cibitung
“Pelaku berinisial MF umurnya 20 tahun. Dia membacok korban menggunakan golok pendek yang setelah digunakan membacok, dibuang ke area persawahan dekat TKP. Kami lakukan pencarian dan barang bukti bisa diamankan,” tuturnya kepada Sukabuminow, Sabtu (19/1/19).
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel Mapolres Sukabumi. Ia terancam hukuman bui selama 5 tahun penjara karena diduga telah melanggar pasal 351 KUHPidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). (Yadi)
Editor : Andra Permana II E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com