Audiensi, Bupati Sukabumi Serap Aspirasi Buruh

Reporter : Ridwan HMS

Sukabuminow.com || Sejumlah anggota serikat buruh di Kabupaten Sukabumi menemui Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Sabtu (1/5/21), untuk beraudiensi dalam momentum Hari Buruh Internasional.

Beberapa persoalan dibahas dalam audiensi tersebut. Di antaranya meminta Pemda membuat Perda Ketenagakerjaan, penyediaan ambulans di setiap perusahaan, serta sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja.

“Kami ingin ada yang memberikan pelindungan bagi pekerja dan pelaku usaha. Kami membutuhkan peraturan yang partisipatif, aspiratif, transparan, dan akuntabel. Pemkab Sukabumi harus membuat Perda yang benar-benar memberikan perlindungan bagi pekerja dan pelaku usaha,” ucap Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon.

Selain itu, Popon juga meminta pemerintah daerah untuk menyosialisasikan undang undang cipta kerja secara utuh. Sehingga tidak hanya hal-hal yang menguntungkan pengusaha saja yang tersampaikan, sementara keuntungan untuk buruh tidak tersampaikan secara utuh.

“Sosialisasi ini untuk informasi yang lebih berimbang. Sebab UU Ciptaker ini tidak hanya menguntungkan perusahaan, tapi juga buruh. Supaya semua buruh tahu, bahwa ada hal yang menggembirakan dalam UU Ciptaker ini,” Popon menjelaskan.

“Ambulans juga sudah harus wajib dimiliki setiap perusahaan. Sehingga mempermudah akses pengobatan jika ada buruh yang sakit saat tengah bekerja,” imbuhnya.

Di tempat sama, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan, berbagai aspirasi yang disampaikan perwakilan buruh tersebut akan ditindaklanjuti. Sehingga dampak positif untuk perbaikan ke depannya dapat dirasakan bersama.

“Berbagai masukannya akan kita cermati. Nanti hasilnya bisa dieksekusi lewat kebijakan,” singkatnya.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru