Sukabuminow.com || Masyarakat Desa Girijaya. Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi. Menolak perpanjangan Hak Guna Usaha : HGU milik PT Djasulawangi. Yang akan berakhir pada 2021 mendatang.
Hal itu terungkap. Dalam pertemuan musyawarah antara Pemerintah Desa : Pemdes Girijaya. Dengan tokoh masyarakat. Tokoh pemuda. Serta dihadiri Muspika Nagrak. Di salah satu gedung sekolah. Jumat (14/6/19).
Secara kompak. Masyarakat menyampaikan 2 poin. Kepada Pemdes Girijaya dan Muspika Nagrak. Terkait perpanjangan HGU PT Djasulawangi. Yang bergerak di bidang perkebunan tersebut.
Baca Juga :
- Gelar Halal Bihalal, ERCI Makin Solid
- Balon Bupati Sukabumi, MU Sobandie Ingin Wujudkan Sukabumi Berkah
Kedua poin tersebut. Antara lain : Warga menolak PT Djasulawangi untuk memperpanjang kontraknya. Dengan alasan tidak ada kontribusi yang berarti bagi warga Girijaya. Mereka meminta HGU dikelola oleh warga Girijaya sendiri. Poin kedua. Yakni : Apabila HGU tetap dikuasai oleh PT Djasulawangi. Maka warga menuntut. Agar seluruh hak dipenuhi. Seperti 20 persen tanah dari yang dikuasai PT Djasulawangi. Harus dikelola oleh warga Desa Girijaya.
“Dalam waktu dekat ini. Kami (Pemdes Girijaya) akan mengundang pihak PT Djasulawangi. Untuk menyampaikan hasil musyawarah ini,” ungkap Kepala Desa Girijaya : Rochayati kepada Sukabuminow. Minggu (16/6/19).
“Kami akan mengkaji dampak positif dan negatifnya. Terkait keberadaan perusahan perkebunan tersebut,” pungkasnya. (R Tanjung)
Editor : Andra Permana II E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
