Wakaf Uang Kota Sukabumi Disengketakan, Gugatan Warga Seret Wali Kota hingga OJK

Sukabuminow.com || Program wakaf uang yang digagas Pemerintah Kota Sukabumi di bawah kepemimpinan Wali Kota Ayep Zaki kini memasuki babak baru. Inisiatif yang semula diklaim bertujuan memperkuat pembangunan berbasis filantropi itu justru berujung gugatan hukum dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Selasa (27/1/26).

Sejak pagi, puluhan warga tampak mendatangi gedung pengadilan. Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, mereka mengawal langsung jalannya sidang perdana yang menyita perhatian publik, khususnya terkait transparansi dan legalitas pengelolaan wakaf uang di daerah.

Namun, sidang yang dijadwalkan beragenda mediasi tersebut terpaksa ditunda. Dua pihak tergugat, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jawa Barat dan Notaris Merry, tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Gugatan Menyoal Legalitas Pengelola Wakaf

Kuasa hukum penggugat, Asep, menjelaskan bahwa gugatan ini ditujukan kepada Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki serta Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) selaku lembaga yang ditunjuk mengelola wakaf uang.

Menurutnya, penunjukan YPPDB diduga bermasalah secara hukum karena dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang kuat dan disinyalir memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu.

“Intinya kami mempersoalkan dugaan perbuatan melawan hukum antara Wali Kota Sukabumi dengan Yayasan Doa Bangsa. Kebijakan ini kami nilai melanggar aturan yang lebih tinggi karena sebelumnya tidak ada regulasi yang mengatur kerja sama pengambilan wakaf dengan lembaga eksternal,” ujar Asep.

Tak hanya wali kota dan yayasan, gugatan tersebut juga mencantumkan sejumlah institusi lain sebagai tergugat, mulai dari DPRD Kota Sukabumi, Kementerian Agama, MUI, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Sukabumi, hingga OJK Jawa Barat dan pihak notaris.

Sidang Ditunda, Pengadilan Panggil Ulang Para Tergugat

Asep menambahkan, sesuai mekanisme hukum acara perdata, pengadilan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak hadir melalui juru sita. Pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali sebelum perkara masuk ke tahap mediasi.

“Setelah para pihak lengkap, baru proses mediasi bisa dilanjutkan,” katanya.

Senada, kuasa hukum penggugat lainnya, Rozak Daud, menyebut materi gugatan sejatinya telah disampaikan kepada majelis hakim. Hanya saja, absennya dua tergugat membuat agenda sidang belum bisa berjalan maksimal.

PN Sukabumi: Masih Tahap Pemanggilan

Juru Bicara PN Kota Sukabumi, Miduk Sinaga, membenarkan adanya perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait program wakaf uang tersebut. Ia memastikan sidang resmi ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

“Masih tahap pemanggilan karena ada pihak tergugat yang belum hadir. Sidang ditunda satu minggu ke depan,” jelas Miduk.

Respons Pemkot Sukabumi

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memilih tidak memberikan keterangan panjang terkait gugatan yang menjerat kebijakan wakaf uang tersebut.

“Tidak ada komentar apa-apa,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, menyampaikan bahwa perkara ini kini ditangani Tim Pemberi Bantuan Hukum Setda. Ia membenarkan mediasi belum bisa dilaksanakan karena belum lengkapnya kehadiran para tergugat.

“Masih pemeriksaan para pihak yang hadir, belum masuk tahap mediasi. OJK dan notaris belum hadir,” ungkapnya.

Pemkot Sukabumi, kata Yudi, saat ini tengah menyiapkan jawaban resmi atas dalil-dalil gugatan dengan mengumpulkan data dan dokumen pendukung.

“Kami akan melihat sejauh mana dalil yang disampaikan penggugat dan apakah dapat dibuktikan secara hukum,” pungkasnya.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru