Vonis Kasus Pengeroyokan Samson: Lima Terdakwa Divonis Ringan, Satu Buron Dihukum Terberat

Sukabuminow.com || Sidang putusan perkara pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Selasa (22/7/25). Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menewaskan korban secara tragis dan sempat mengalami beberapa kali penundaan selama proses persidangan.

Dari enam orang terdakwa, lima dijatuhi hukuman pidana enam bulan penjara. Sementara satu terdakwa lainnya, Alif Nurjaman, dijatuhi vonis paling berat, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut dijatuhkan secara in absentia karena Alif dua kali mangkir dari persidangan dan diduga kabur ke luar daerah, tepatnya ke Aceh.

Kelima terdakwa lainnya yakni W bin A (alm), S alias U bin U, A N bin A, A alias B bin A (alm), dan I bin A dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima terdakwa tersebut sebelumnya menjalani proses hukum dengan status tahanan kota dan kini masih diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan hakim, apakah menerima atau akan mengajukan banding.

Yang menarik perhatian, terdakwa Alif Nurjaman dinilai tidak kooperatif dan menghilang saat dua kali persidangan digelar. Ketidakhadirannya membuat jalannya proses hukum sempat tertunda. Majelis hakim akhirnya tetap melanjutkan persidangan dan menjatuhkan vonis secara langsung tanpa kehadiran terdakwa.

Kuasa hukum para terdakwa, Diren Pandimas —yang juga Direktur LBH Gerakan Milenial Sukabumi— menyatakan dengan tegas tidak lagi mendampingi Alif Nurjaman.

“Dia memang sempat menjadi klien kami, dan ada surat kuasanya. Namun setelah dua kali tidak hadir dalam sidang penting tanpa alasan yang jelas, kami nilai Alif telah keluar dari koridor hukum. Oleh karena itu, kami tidak lagi bertanggung jawab secara hukum atas dirinya,” ujar Diren kepada awak media.

Diren juga mengaku telah mencoba menghubungi keluarga Alif, namun mereka pun tidak mengetahui keberadaan terdakwa. Situasi tersebut membuat pihaknya memutuskan untuk mencabut kuasa hukum terhadap Alif.

“Bahkan majelis hakim sempat meminta penjelasan kepada kami karena sidang harus tertunda akibat ketidakhadiran Alif. Setelah itu, kami ambil sikap tegas untuk tidak lagi menjadi kuasa hukum bagi terdakwa tersebut,” imbuhnya.

Sementara untuk lima terdakwa lain yang hadir dan bersikap kooperatif selama persidangan, Diren menyebut pihaknya masih akan berkonsultasi dengan keluarga terdakwa sebelum menentukan sikap terkait langkah hukum lanjutan.

“Kami masih memiliki waktu tujuh hari. Kami akan berdiskusi dengan keluarga dan tim hukum untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seluruh terdakwa masing-masing dengan hukuman 10 bulan penjara. Namun majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis lebih ringan kepada lima terdakwa yang dinilai kooperatif dan menunjukkan sikap baik selama proses persidangan. Sedangkan terdakwa Alif dijatuhi hukuman lebih berat karena sikapnya yang mangkir dan tidak menghargai proses hukum.

Reporter: Edo
Editor: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru