Sukabuminow.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali menerima uang titipan dari para pengusaha terkait kasus Surat Perintah Kerja fiktif atau SPK bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Jumat (17/2/23). Kali ini, nilainya mencapai 4,2 miliar rupiah.
“Total uang barang bukti yang sudah terkumpul saat ini hampir mencapai 19.148.901.536 rupiah dari total kerugian negara yang telah dihitung sebesar 37 miliar rupiah. Jumlah itu dari lima kali proses penyerahan uang titipan dari para pengusaha,” terang Kepala Bank BJB Palabuhanratu, Rahmat Abadi.
Sementara itu Kejari Kabupaten Sukabumi belum bisa memberikan keterangan resmi terkait serah terima uang titipan tersebut. Sebelumnya, Kejari Kabupaten Sukabumi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tahun anggaran 2016 tersebut.
Ketiga tersangka antara lain DI, staf perencanaan yang merangkap sebagai PPK Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016, SR, Kepala Seksi Program dan Perencanaan yang merangkap sebagai PPK Dinkes Kabupaten Sukabumi 2016, dan HA, Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) yang merangkap sebagai PPK Dinkes Kabupaten Sukabumi 2016. (Edo)
Editor : Andra Permana
