Sukabuminow.com || Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, telah menetapkan tujuh prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa (DD) untuk tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pembangunan desa yang lebih terarah, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, Dana Desa yang telah diatur penggunaannya wajib dialokasikan untuk mendanai tujuh program prioritas sebagai berikut:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem (maksimal 15% dari total dana).
- Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa, termasuk upaya pencegahan stunting.
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai, dengan pemanfaatan bahan baku lokal.
- Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Implementasi Desa Digital.
- Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan.
- Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa, sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
“Mekanisme penyaluran Dana Desa dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes). Ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran yang lebih cepat, efisien, dan transparan,” ujarnya, Senin (20/1/25).
Ia menambahkan, nominal Dana Desa untuk setiap desa telah ditentukan sebelumnya. “Dengan sistem ini, desa dapat segera menggunakan dana yang diterima untuk melaksanakan program prioritas,” terangnya.
Lebih lanjut, Gun Gun juga menyampaikan bahwa Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya dapat dialokasikan untuk program lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan khas desa.
“Kami berharap seluruh desa mampu menjalankan program-program prioritas tersebut dengan taat aturan, taat prosedur, dan taat administrasi. Semua ini demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana
