Ratusan Menara Telekomunikasi di Sukabumi Disorot DPRD, Potensi PAD dan Legalitas Jadi Perhatian Serius

Sukabuminow.com || Keberadaan menara telekomunikasi yang terus bertambah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sukabumi. Di tengah pesatnya kebutuhan jaringan komunikasi dan internet, muncul pertanyaan besar mengenai legalitas operasional menara serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Isu tersebut mengemuka dalam rapat Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah perangkat daerah dan mitra kerja di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/26). Rapat tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh menara telekomunikasi yang berdiri di wilayah terluas di Pulau Jawa itu telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur, menegaskan bahwa keberadaan menara telekomunikasi harus memberikan manfaat nyata bagi daerah, bukan hanya mendukung layanan komunikasi masyarakat.

Menurutnya, jumlah menara yang terus bertambah perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk kewajiban perizinan dan administrasi yang menjadi sumber penerimaan daerah.

“Pada dasarnya Komisi II memiliki tugas untuk membenahi keberadaan perusahaan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi. Kita melihat jumlahnya terus bertambah, tetapi belum tentu seluruhnya memberikan manfaat atau kontribusi bagi pemerintah daerah, khususnya dari aspek perizinan seperti PBG dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Taopik.

Persoalan semakin mengemuka setelah sejumlah perusahaan pemilik menara telekomunikasi yang sebelumnya diundang DPRD untuk memberikan penjelasan terkait legalitas usahanya tidak menghadiri rapat yang telah dijadwalkan.

Kondisi tersebut mendorong Komisi II mengambil langkah lebih lanjut dengan merekomendasikan pembentukan tim khusus lintas instansi untuk melakukan pendataan ulang seluruh menara telekomunikasi yang tersebar di Kabupaten Sukabumi.

Tim tersebut nantinya akan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga pemerintah kecamatan.

Pendataan dilakukan melalui verifikasi lapangan guna memastikan kelengkapan dokumen perizinan dan kesesuaian operasional setiap menara yang telah berdiri.

“Dengan pendataan ulang ini kita akan mengetahui mana perusahaan yang legal dan mana yang ilegal. Secara sederhana, kita ingin mengetahui mana yang resmi dan mana yang tidak memiliki kelengkapan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Langkah tersebut dinilai strategis karena tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah. Dari hasil pendataan yang akurat, pemerintah dapat mengetahui potensi retribusi maupun kewajiban administratif yang selama ini belum terpenuhi.

Di sisi lain, keberadaan data yang valid juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang lebih tepat dalam pengawasan infrastruktur telekomunikasi, terutama di wilayah pedesaan dan kawasan berkembang yang kini semakin membutuhkan akses jaringan digital.

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. Namun, apabila ditemukan pelanggaran dan perusahaan tetap mengabaikan peringatan yang diberikan pemerintah daerah, sanksi tegas dapat diterapkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau sudah diperingatkan satu kali, dua kali, dan tetap tidak mengindahkan aturan, maka salah satu risikonya adalah pembongkaran. Itu sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” kata Taopik.

DPRD menargetkan proses pendataan dan verifikasi menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi dapat rampung sepanjang tahun 2026. Hasil pendataan tersebut nantinya menjadi pijakan untuk menentukan langkah penertiban sekaligus optimalisasi potensi PAD dari sektor telekomunikasi.

“Kita ingin data yang valid. Setelah itu baru bisa ditentukan langkah-langkah selanjutnya sesuai aturan. Yang jelas, tahun ini harus selesai,” pungkasnya.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru