Kabupaten Sukabumi

Terkait Perumahan, GAPURA Desak Bupati Batasi Izin

Sukabuminow.com || LSM anti rasuah, Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) RI, menyoroti perumahan yang melanggar aturan dengan menggunakan lahan sawah basah dan perkebunan aktif milik masyarakat.

Hakim Adonara, Ketua Umum LSM GAPURA RI, mengatakan pihaknya mendesak bupati sukabumi agar membatasi perizinan penggunaan lahan bagi investasi perumahan di Kabupaten Sukabumi.

Ia mencontohkan, dua perusahaan di dua tempat yang berbeda yang mengalihkan lahan tanpa prosedural. Pengalihan lahan sawah dan perkebunan oleh PT Mitra Sarana Propertindo di Kampung Cipanggulaan, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda dan pengalihan lahan sawah basah oleh PT Citra Yusida di Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

“Selain mengancam ketahanan pangan masyarakat, alih fungsi lahan di dua tempat itu diduga melanggar aturan yang berkaitan dengan tata ruang, alih fungsi lahan dan Perda tentang LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” tuturnya, Kamis (7/2/19).

Hakim menjelaskan, PT Mitra Sarana Propertindo diduga melanggar berbagai aturan. Terlebih terutang jelas dalam rencana pola ruang sesuai Perda No 21 Tahun 2002 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi Pasal (66), yang menyebutkan bahwa Parungkuda adalah kawasan perlingdungan sekitar waduk atau danau dalam koridor 180 Ha lahan. Dimana kawasan Parungkuda merupakan kawasan yang berada di sekitar mata air. Apalagi dalam Pasal 74 dan 105 pola ruang disebutkan bahwa Desa Kompa masuk dalam kawasan perlindungan cagar budaya dengan adanya Monumen Palagan di Bojongkokosan.

“Parungkuda ditegaskan sebagai kawasan perikanan budidaya kolam rakyat dan kawasan perikanan budidaya sawah minah serta kawasan Peruntukan Bagi indrustri AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), minuman ringan, indrustri garmen, indrustri kemasan, dan percetakan,” bebernya.

Baca Juga  :

“Aturan RTRW ini yang kemudian dipertegas dengan Perda No 8 Tahun 2014 tentang LP2B, berkaitan dengan mekanisme alih fungsi lahan pertanian, termasuk tanah kebun dan perkebunan yang kemudian oleh Bupati sendiri dipertegas dengan Peraturan Bupati Sukabumi No 21 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Lahan (Pasal 4 dan Pasal 5) bahwa lahan yang semula pertanian atau perkebunan aktif dilarang untuk dialihfungsikan sebelum mekanisme-mekanismenya ditempuh,” sambung Hakim.

Sementara PT Citra Yusida diduga menggunakan lahan sawah basah yang masuk dalam kriteria LP2B. Namun lahan itu diduga telah ditimbun dengan tanah kering seolah itu lahan kering.

“Mekanisme pergantian lahan sawahnya juga tidak jelas. Seharusnya dinas terkait peka dengan hal ini, jangan hanya main rekomendasi. Disinilah bupati harus ambil sikap tegas, kasihan masyarakat,” pungkasnya. (R Tanjung)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!