Kabupaten SukabumiPemerintahan

Kepala Daerah Bisa Lantik Pejabat di Masa Pilkada, Ini Dasarnya

Sukabuminow.com || Kepala daerah di Indonesia tetap dapat melakukan aktivitas kepegawaian meski dalam masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Baca Juga :

SE Mendagri tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. Adapun aktivitas kepegawaian yang dimaksud yakni lelang terbuka jabatan pejabat eselon II.b serta rotasi, mutasi, dan promosi pegawai.

“Memang ada ketentuan dalam undang-undang bahwa Gubernur, Bupati/Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Teja Sumirat, melalui keterangan tertulisnya.

Ia menyimpulkan, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, tetap dapat melakukan ‘bongkar pasang’ pegawai serta menggelar lelang jabatan. Namun dengan syarat mendapatkan izin tertulis dari Mendagri. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Mutasi dapat dilakukan kepada PPT (Pejabat Pimpinan Tinggi) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, serta pemimpin satuan/unit kerja. Serta pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan seperti kepala Puskesmas dan kepala sekolah,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menambahkan, pihaknya sudah mengetahui larangan melakukan mutasi ASN lada enam bulan menjelang Pilkada.

“Suratnya sudah kita terima, dan aturan itu benar tidak boleh melantik ASN enam bulan menjelang Pemilu. Itu bisa dilakukan asal ada izin Kemendagri dulu,” singkatnya. (Ade F)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button