Sukabuminow.com || Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangannya masing-masing terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Penyampaian pandangan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/5/22).
Kedua Raperda yang dimaksud, yakni Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan
Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Agenda hari ini sudah direncanakan sejak 10 Mei lalu,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.
Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Raperda tersebut diawali oleh Usep Wawan dari Fraksi Gerindra. Dilanjutkan dengan Deni Gunawan dari Golkar, Amran Munawar Luthfi dari PKS, dan Nasrudin Sumitrapura dari PDI Perjuangan.
Selanjutnya Edi Sudrajat dari Fraksi PAN, Dadan Hasanuddin dari PKB, Agung Nugraha dari Demokrat, dan Andri Hidayana dari PPP.
“Pandangan umum fraksi sudah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi tadi. Ada beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemda mengenai dua Raperda itu,” terang Yudha.
Ia berharap, Pemkab Sukabumi dalam hal ini Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, dapat memberikan jawaban atas pandangan umum dari delapan fraksi tersebut.
“Kami ingin mendapat penjelasan, keterangan jawaban, dan tindak lanjut, sebagai penyempurnaan dari Raperda tersebut. Itu akan disampaikan pak Bupati dalam Rapat Paripurna tanggal 17 Mei mendatang,” pungkasnya. (Ade Firmansyah)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
