Tambang Emas di Kawasan Geopark, DPRD Sukabumi Temukan Celah Legalitas
Sukabuminow.com || Deru alat berat dan aktivitas tambang emas di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyimpan cerita yang lebih dalam dari sekadar penggalian mineral. Di balik janji investasi dan kesejahteraan, tersisa pertanyaan mendasar: sejauh mana aktivitas pertambangan ini benar-benar berjalan sesuai aturan?
Pergantian pengelolaan dari PT Wilton Wahana Indonesia ke PT Borneo sempat memberi harapan baru. Musyawarah bersama warga yang digelar pada 30 Oktober 2025 lalu diklaim sebagai upaya membangun harmonisasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah setempat. Namun harapan itu kembali diuji ketika DPRD Kabupaten Sukabumi turun langsung ke lapangan.
Pada Kamis (8/1/26), Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang emas tersebut. Hasilnya justru membuka ruang kecurigaan. Sejumlah dokumen vital—mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, hingga kesesuaian tata ruang—tidak dapat ditunjukkan oleh pihak perusahaan saat diminta.
Kondisi ini memunculkan ironi. Aktivitas tambang berjalan, sementara administrasi yang menjadi dasar legalitasnya masih belum terang-benderang.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra, Taopik Guntur, menyebut bahwa persoalan utama bukan terletak pada komunikasi formal semata, melainkan pada kepastian hukum yang menyertainya.
“Pertemuan dengan warga itu penting, tetapi tidak cukup. Tanpa dokumen dan izin yang jelas, aktivitas tambang ini berpotensi menimbulkan masalah serius di kemudian hari,” ujarnya tegas.
Persoalan tambang emas di Ciemas tidak berdiri sendiri. Wilayah ini merupakan bagian dari kawasan Ciletuh–Palabuhanratu Unesco Global Geopark (CPUGG), sebuah status internasional yang menuntut perlindungan ketat terhadap lingkungan, bentang alam, dan keberlanjutan ekosistem.
Bagi DPRD, keberadaan tambang yang legalitasnya belum sepenuhnya jelas dapat menjadi preseden buruk, tidak hanya bagi masyarakat sekitar, tetapi juga bagi citra Sukabumi di mata dunia.
“Geopark itu bukan sekadar label. Ada komitmen global yang harus dijaga. Jangan sampai kawasan ini rusak hanya karena kelalaian administrasi dan pengawasan,” tambah Taopik.
Di tingkat akar rumput, keresahan mulai terasa. Sebagian warga Desa Mekarjaya berharap tambang emas benar-benar membawa manfaat ekonomi. Namun di sisi lain, kekhawatiran akan dampak lingkungan, kerusakan alam, dan warisan ekologis bagi generasi mendatang terus membayangi.
Hingga kini, publik menanti langkah konkret dari PT Borneo, bukan hanya janji atau pertemuan simbolik, melainkan bukti kepatuhan terhadap regulasi, transparansi perizinan, dan tanggung jawab lingkungan. Di kawasan yang menyandang status geopark dunia, setiap kesalahan bukan sekadar urusan lokal, melainkan sorotan global.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana




