Sukabuminow.com || Saman (52 th), warga Kampung Ciwangi, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, menerima akta cerai dari Pengadilan Agama Cibadak pada 2 Desember 2022 lalu. Hal itu membuat biduk rumah tangganya dengan I (40 th) kandas setelah 20 tahun bersama dan dikaruniai tiga orang anak.
Namun perceraian itu rupanya tidak diinginkan Saman. Bahkan ia mengaku heran, sebab akta cerai yang diterimanya tanpa dilalui dengan proses sidang, bahkan merasa dipanggil pengadilan pun dirinya mengaku tidak pernah.
“Istri saya sudah tiga tahun menjadi TKW di Arab Saudi. 20 tahun bersama tidak pernah ada badai apa pun yang menerpa rumah tangga kami. Di tahun ketiga tiba-tiba dia nelepon menggugat cerai saya,” terangnya, Selasa (10/1/23).
Mendengar gugatan cerai yang dilontarkan sang istri, Saman ibarat disambar petir di siang bolong. Pasalnya, alasan yang diutarakan istrinya pun diakuinya tidak masuk di akal.
“Alasannya katanya saya sering menghamburkan uang, padahal saya tidak pernah sepersen pun menerima kiriman uang dari dia. Alasan kedua, sudah tidak nyaman lagi dengan saya. Kalau sudah begitu kata saya pulang dulu kalau mau gugat cerai, tapi istri saya tidak mau,” ungkapnya.
Setelah itu, komunikasi Saman dengan istri terputus. Hingga pada 2 Desember 2022 ia menerima akta cerai resmi dari Pengadilan Agama Cibadak. Saman menyadari, tidak mungkin bersama istrinya lagi, namun ia berharap keadilan. Terlebih, dirinya tidak pernah sekali pun menjalani sidang dan tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan.
“Tiba-tiba ada akta cerai resmi dari pengadilan. Saya bingung enggak ada pernah sama sekali ada panggilan (sidang) dari pihak pengadilan,” ucapnya.
“Mungkin sudah tidak mungkin bersama, hanya saya ingin tahu bisa dijatuhkan sama pengadilan tanpa ada panggilan. Banyak keganjilan, salah satunya saksi 1 itu sebut anak saya dua, kemudian saksi kedua bilang anak saya tiga. Kemudian alamat, sebelum pergi tinggal dengan saya selamat, tapi ko di sini jadi beda,” imbuhnya penuh tanya.
Sementara itu Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Cibadak, Aji Sucipto mengatakan, mekanisme keberatan dapat ditempuh dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan bukti yang dimiliki.
“Mekanismenya mereka bisa membuat berita acara, memberikan kuasa kepada pengacara yang ditunjuk untuk mengadakan surat kuasa, proses berdasar data yang ada,” kata Aji.
“Ajukan saja nggak apa-apa, lebih baik PK. Kalau nanti dikabulkan ya berarti memang betul, nanti itu kewenangan dari Mahkamah Agung. Batas waktu selama memang itu diperlukan dan disumpah itu nggak masalah, kapan pun bisa,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
