Soal Penghapusan Tenaga Honorer, FKBPPPN Resah

Sukabuminow.com || Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer mulai tahun ini. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Rencana tersebut memicu keresahan para honorer di daerah, salah satunya dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Dewan Pengurus Daerah Kabupaten Sukabumi.

“Kami resah dengan wacana itu. Selama ini kami bergantung pada pekerjaan kami sebagai personel Satpol PP,” tutur Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Sukabumi, Ari Awaludin, Senin (20/6/22).

FKBPPPN, kata Akung -sapaan Ari-, meminta kejelasan status tenaga honorer setelah dirilisnya surat keputusan tersebut. Terlebih, penghapusan tenaga honorer itu akan mulai diberlakukan sejak tanggal 28 November 2023 mendatang.

“Maka dari itu, kami mencoba untuk berkomunikasi dengan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Pak Badri, agar menyampaikan aspirasi kami dan menjembatani kami untuk beraudiensi dengan Anggota Komisi II DPR RI, Pak Muraz,” terang Akung.

Intinya, lanjut Akung, FKBPPPN meminta sebuah formula kebijakan baru yang bisa mengakomodir setiap tenaga honorer atau Banpol PP, sehingga statusnya mendapat kejelasan.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256, bahwa Satpol PP itu adalah PNS serta dikuatkan oleh PP No. 16 Tahun 2018, maka menjadi PNS bagi kami adalah suatu keniscayaan. PNS Harga Mati,” pungkasnya. (Ade Firmansyah)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru