Sukabuminow.com || Setelah sebulan bersembunyi, dua pelaku pencurian dengan pemberatan akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Jampang Kulon, Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat.
Kapolsek Jampangkulon, Iptu Muhlis, mengungkapkan bahwa kedua pelaku bernama S (50 th), warga Jl. RA Kosasih, Gg Pangkalan, RT 004/014, serta YLS (42 th), warga Kampung Rancadarah, RT 001/012, Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Jampangkulon. Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Muhlis, Rabu (12/3/25).
Diketahui, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. S diamankan di Jl. Raya Jampangkulon-Surade, Desa Talagamurni, Kecamatan Surade, sementara YLS ditangkap di Jl. Gunung Batu, Desa Talagamurni, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Modus Pencurian: Bobol Tembok Toko
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada 30 Januari 2025 di Jl. Gemarasa, RT 03/01, Kelurahan/Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku membobol Toko Tani Jaya, yang menjual pupuk dan obat-obatan pertanian, dengan cara menjebol tembok bagian belakang menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak berbagai jenis obat pertanian.
“Korban baru menyadari kejadian ini sekitar pukul 02.30 WIB dan segera melaporkannya ke Polsek Jampang Kulon. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp37.745.000,” jelas Muhlis.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 2 box Fillia 50 ml
- 2 box Curacroon
- 1 box Curacroon 250 ml
- 2 box Avidot
- 2 box Bentan 100 ml
- 2 box Bentan 50 ml
- 1 box Ares
- 2 box Antracol 500 ml
- 1 buah linggis (alat untuk membobol tembok toko)
- 1 unit mobil Suzuki Carry warna putih, nomor polisi F 8764 SW (digunakan untuk mengangkut barang curian)
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini,” tutupnya. (Edo)
Redaktur : Andra Permana
