Sukabuminow.com || Dugaan pencemaran sawah akibat aktivitas tambang emas di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, masih menjadi sorotan. Menanggapi keresahan puluhan petani yang mengaku lahannya rusak akibat limpasan lumpur tambang, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan dan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses pendataan masih berjalan hari ini. Kami minta penyuluh di lapangan untuk mengecek langsung kondisi sawah terdampak, termasuk luasannya dan apakah sudah panen atau belum,” ujar Tuty saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/25).
Ia menyebut, berdasarkan data sementara dari pemetaan internal (poligon), lahan terdampak seluas 30 hektare, berbeda dari klaim warga yang menyebutkan sekitar 50 hektare.
“Tapi itu baru data awal. Nanti akan kami konfirmasi ulang setelah ada hasil rapat dan laporan lapangan. Kami juga sedang melihat dampaknya, apakah hanya kerusakan pada pertanaman, atau juga menyentuh infrastruktur pertanian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tuty menegaskan bahwa Dinas Pertanian tidak memiliki kewenangan mengganti kerugian secara langsung, kecuali jika lahan terdampak masuk dalam skema Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
“Kalau sawah itu terdaftar di AUTP dan penyebabnya bencana, baru bisa diklaim. Tapi kalau tidak terdaftar, kami tidak bisa ganti rugi. Yang bisa kami lakukan adalah mengusulkan rehabilitasi lahan, dan itu prosesnya bertahap, tidak bisa langsung saat kejadian,” terangnya.
Ia juga menyebut bahwa intervensi on the spot lebih berada di ranah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), terutama jika kerusakan dikategorikan sebagai bencana alam.
“Kami tetap akan usulkan rehabilitasi, tapi pelaksanaannya tidak bisa instan. Bisa jadi masuk perubahan anggaran atau tahun berikutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, puluhan petani Desa Cihaur mengeluhkan sawah mereka terendam lumpur akibat dugaan aktivitas tambang emas di perbukitan sekitar desa. Selain gagal panen, warga menyoroti kurangnya sosialisasi dan minimnya tanggung jawab perusahaan tambang terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. (Edo)
Redaktur : Andra Permana
