Satpol PP Sukabumi Pastikan Kepatuhan Hukum dalam Peninjauan Peternakan Cicurug
Sukabuminow.com || Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali mengemuka dalam pengawasan kegiatan usaha di daerah. Kali ini, Satpol PP turut ambil bagian dalam peninjauan langsung proyek kandang dan pemeliharaan sapi milik PT Susu Nusantara Berjaya di Kampung Sikup, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Rabu (8/4/26).
Peninjauan tersebut dilakukan bersama lintas perangkat daerah menyusul temuan adanya ketidaksesuaian data perizinan dalam sistem Online Single Submission (OSS). Dalam kegiatan itu, Satpol PP hadir memastikan proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan serta menjaga ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, melalui Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Kasi Gakperda), Cecep Supriadi, menegaskan bahwa kehadiran Satpol PP merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah di lapangan.
“Satpol PP hadir dalam peninjauan ini untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dari sisi ketertiban umum dan kepatuhan terhadap regulasi daerah,” ujar Cecep.
Menurutnya, keterlibatan Satpol PP tidak hanya sebatas pengamanan, tetapi juga bagian dari upaya preventif agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan sejak dini. Terlebih, kegiatan usaha yang berskala menengah hingga besar harus memenuhi seluruh aspek legalitas sebelum beroperasi optimal.
Dalam peninjauan tersebut, ditemukan bahwa kapasitas peternakan mencapai sekitar 188 ekor sapi. Namun, dalam data OSS, usaha tersebut masih tercatat sebagai skala mikro dengan nilai investasi sebesar Rp3 juta. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Satpol PP, lanjut Cecep, mendorong agar seluruh pihak, termasuk perusahaan, dapat segera menyesuaikan data perizinan dan melengkapi persyaratan dasar seperti kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta izin bangunan gedung.
“Penegakan perda bukan semata penindakan, tetapi juga pembinaan. Kami mendukung agar pelaku usaha patuh terhadap aturan, sehingga kegiatan usahanya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Selain itu, Satpol PP juga memastikan situasi di lapangan tetap kondusif selama proses peninjauan berlangsung, termasuk dalam tahapan sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang masih berjalan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap sinergi lintas instansi, termasuk peran aktif Satpol PP, dapat mempercepat penyelesaian persoalan administrasi dan legalitas usaha tersebut. Dengan demikian, operasional peternakan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat.
Di sisi lain, pihak perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk melakukan pembaruan data OSS dan melengkapi seluruh perizinan dalam waktu 14 hari kerja. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan kepastian hukum serta keberlanjutan usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana




