Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Reporter : Edo
Sukabuminow.com || Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dipastikan akan mendapatkan sanksi. Hal itu ditegaskan Plt Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono.
Bambang mengatakan, sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat masih berpedoman pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 56 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
“Sejauh ini sanksinya administrasi. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi lain. Mengingat sanksinya masih dalam tahap pembahasan,” terang Bambang, Sabtu (3/7/21).
Ia menjelaskan, penerapan sanksi untuk pelanggar PPKM Darurat tak hanya dibahas di internal Satpol PP Kabupaten Sukabumi, tapi juga melibatkan kepolisian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dan Pengadilan Negeri Cibadak.
“Kami pastikan setiap pelanggar akan mendapatkan sanksi,” tegasnya.
Selama penerapan PPKM Darurat, Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan intens melakukan pengawasan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Patroli tetap dilakukan bahkan lebih intensif. Kami berharap penerapan PPKM Darurat ini tidak sia-sia, tapi membuahkan hasil. Yakni menurunnya angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




