Sampaikan LKPD, Ini Harapan Wabup Sukabumi

Sukabuminow.com || Pemkab Sukabumi. Telah menyampaikan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Tahun Anggaran 2018. LKPD diserahkan Wakil Bupati Adjo Sardjono. Kepada BPK-RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia). Perwakilan Jawa Barat. Di Aula Kantor BPK-RI. Perwakilan Jawa Barat. Bandung. Kamis (28/3/19).
“Berkas laporan keuangan. Milik Pemkab Sukabumi. Insya Allah apat memenuhi kualitas. Dan sesuai. Dengan kriteria Standar Akuntansi Pemerintah,” tutur Adjo usai kegiatan.
Baca Juga :
Pemkab Sukabumi. Siap menerima tim audit. Dari BPK-RI Jawa Barat. Adjo menyebut, pihaknya siap memberikan informasi. Juga data-data yang diperlukan.
“Kita sudah dapat empat kali berturut-turut. Meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Semoga ini menjadi yang kelima,” harapnya.
Arman Syifa. Selaku Kepala BPK-RI. Perwakilan Jawa Barat. Mengatakan. penyampaian LKPD telah diatur. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.Tentang Perbendaharaan Daerah. Gubernur, wali kota, dan bupati. Wajib menyampaikan LKPD. Paling lambat 3 bulan. Setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami sampaikan terima kasih. Serta apresiasi. Atas upaya yang sungguh-sungguh. Dari para kepala daerah. Yang telah menyerahkan laporan keuangan. tepat pada waktu,” terangnya.
“Hasil dari pemeriksaan ini. Nantinya akan menentukan. Opini yang akan diraih. Oleh tiap daerah,” pungkasnya. (Bimbim)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com