Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Salahgunakan Narkoba, Puluhan Tersangka Diciduk Polisi

Reporter : Edo

Sukabuminow.com || Dalam kurun waktu 6 bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap 88 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, puluhan tersangka tersebut ditangkap selama kurun waktu Maret hingga Agustus 2021.

“Kasus yang berhasil kami ungkap berjumlah 67 kasus. 35 di antaranya kasus narkoba, dan 32 lainnya kasus obat keras terbatas,” terang Dedy dalam konferensi pers di ruang Presisi Polres Sukabumi, Jumat (20/8/21).

Ia menjelaskan, dari 88 tersangka, 9 di antaranya perempuan yang berperan sebagai kurir. Kasus sabu mendominasi dalam pengungkapan tersebut. Disusul ganja dan obat keras terbatas.

“Barang buktinya berupa 2.017,68 gram ganja kering, 209,23 gram sabu, 8,75 gram tembakau sintetis, 7 butir ekstasi, serta29.486 butir obat keras terbatas,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112, Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Serta Pasal 196 dan 197 undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun,” tandasnya.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button