Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Sabu Nyaris Senilai 1 Miliar Rupiah Diamankan Polres Sukabumi

Sukabuminow.com || Polisi menangkap seorang pria berinisial A di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (7/3/24) lalu. Pria tersebut diketahui memiliki 790 gram narkoba jenis sabu. Selain itu, enam orang lainnya juga diringkus karena kasus yang sama.

Baca Juga :

“Kita ringkus tujuh tersangka dalam kasus narkoba. Satu orang berinisial A memiliki hampir 1 kilogram sabu, tepatnya 790 gram. Nilainya hampir 1 miliar rupiah,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (15/3/24).

Selain A, polisi juga meringkus I dengan barang bukti 29,18 gram sabu, P dengan barang bukti 324 gram ganja, dan B dengan barang bukti 6,48 gram ganja dan 0,44 gram sabu.

“Ketiganya ditangkap di Cicantayan, Cidahu, dan Cibadak, pada Februari lalu,” terangnya.

Sedangkan tiga orang sisanya merupakan tersangka kepemilikan obat keras terbatas. Dari tersangka E, polisi mendapati 8.800 butir, D dengan barang bukti 2.447 butir, U dengan barang bukti 400 butir.

“Kami masih terus mendalami jaringan terutama peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka berinisial A dan enam orang lainnya,” tandasnya.

Di tempat sama Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Tatang Mulyana menambahkan, empat tersangka kasus narkotika diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup sesuai Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tiga tersangka obat keras terbatas terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3, dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 Ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button