AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahan

Rusun ASN di Palabuhanratu Belum Digunakan, Kadis Perkim : Belum Diserahterimakan

Sukabuminow.com || Rumah susun (Rusun) megah yang berdiri di Cikeong, Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, masih berstatus milik Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Menurut Kepala Dinas Perkim, Lukman Sudrajat, Rusun tersebut belum diserahterimakan oleh PUPR RI kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Secara teknis belum diserahkan,” ucapnya, Kamis (16/3/23).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya untuk mendorong penyerahan tersebut. Hal itu dilakukan agar Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam melakukan intervensi perawatan dan pemeliharaan.

“Bersurat sudah. Yang namanya bangunan kan kalau tidak dirawat dan dipelihara, takutnya bermasalah. Tapi kami tidak bisa intervensi karena itu milik kementerian,” jelasnya.

Selama ini, kata Lukman, Rusun yang tujuannya untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sukabumi itu difungsikan oleh beberapa pihak dengan sistem pinjam pakai.

“Selama ini hanya pinjam pakai kalau ada kebutuhan terkait itu. Hari ini saja pinjam pakai untuk kegiatan Brimob di sana,” pungkasnya. (Ade Firmansyah)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page