DPRD Sukabumi Bahas Revisi Perda Ketenagakerjaan, Nasib Pekerja Lokal Jadi Sorotan

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendorong pembaruan regulasi ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab kebutuhan pekerja dan dunia usaha di tengah perubahan aturan nasional.

Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan dukungannya terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dukungan tersebut disampaikan melalui Wakil Bupati Sukabumi Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/26).

Revisi perda dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi.

Persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan tersedianya lapangan pekerjaan. Kualitas tenaga kerja, kompetensi, kepastian hubungan kerja, keselamatan, hingga kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja juga menjadi bagian penting dalam ekosistem ketenagakerjaan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menilai regulasi daerah perlu terus disesuaikan dengan perkembangan kebijakan di tingkat nasional.

Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 diperlukan agar aturan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi tetap relevan.

Materi dalam rancangan peraturan daerah (raperda) nantinya perlu memperhatikan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk proses pengesahan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional.

“Tujuan penyusunan raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelas Andreas.

Penyesuaian tersebut menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan ketentuan nasional.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga perlu memastikan aturan yang disusun mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.

Salah satu isu strategis dalam revisi Perda Ketenagakerjaan Sukabumi adalah penguatan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Kabupaten Sukabumi memiliki potensi ekonomi yang besar. Perkembangan industri, perdagangan, pariwisata, pertanian, perikanan, serta berbagai sektor usaha lainnya membuka peluang kerja yang harus dapat dimanfaatkan masyarakat setempat.

Namun, peluang tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kompetensi.

Karena itu, rancangan regulasi mencakup sejumlah aspek penting, antara lain kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan, dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Dengan skema tersebut, masyarakat tidak hanya didorong menjadi pencari kerja. Mereka juga dipersiapkan agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi diharapkan dapat diperkuat sehingga kesenjangan antara kebutuhan industri dan kemampuan tenaga kerja dapat ditekan.

Revisi perda juga menyentuh aspek perlindungan pekerja.

Jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja menjadi bagian yang akan diatur dalam regulasi baru tersebut.

Bagi pemerintah daerah, perlindungan tenaga kerja tidak boleh dipisahkan dari keberlangsungan dunia usaha.

Perusahaan membutuhkan kepastian hukum untuk menjalankan kegiatan usaha. Di sisi lain, pekerja membutuhkan kepastian mengenai hak, keselamatan, kesejahteraan, dan perlindungan dalam menjalankan pekerjaan.

Keseimbangan kedua kepentingan tersebut menjadi tantangan penting dalam penyusunan regulasi.

Andreas berharap revisi perda dapat menciptakan aturan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis dan mampu diterapkan.

“Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

Isu lain yang tidak kalah penting adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Hubungan antara pekerja dan perusahaan dapat menghadapi berbagai persoalan. Karena itu, diperlukan mekanisme penyelesaian yang jelas agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Rancangan regulasi nantinya juga akan mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Kehadiran aturan yang jelas diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih kondusif.

Kondisi tersebut penting bagi iklim investasi sekaligus perlindungan pekerja. Hubungan industrial yang sehat dapat memberikan kepastian bagi perusahaan dan rasa aman bagi tenaga kerja.

Pembahasan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tidak sekadar berkaitan dengan perubahan pasal dan norma hukum.

Lebih jauh, revisi ini menjadi momentum bagi Kabupaten Sukabumi untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif.

Pemerintah daerah perlu memastikan tenaga kerja lokal memiliki akses terhadap pelatihan dan sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Pada saat yang sama, perusahaan harus mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha dengan tetap memenuhi ketentuan ketenagakerjaan.

Dengan demikian, kebijakan ketenagakerjaan dapat menjadi jembatan antara kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah.

Bagi Kabupaten Sukabumi, persoalan tersebut memiliki dampak luas. Semakin banyak tenaga kerja lokal yang terserap, semakin besar pula potensi peningkatan kesejahteraan keluarga dan perputaran ekonomi daerah.

Karena itu, revisi Perda Ketenagakerjaan Sukabumi diharapkan tidak berhenti pada pembentukan regulasi baru.

Aturan tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang mampu membuka kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi, melindungi pekerja, menjaga hubungan industrial, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Pada akhirnya, keberhasilan regulasi ketenagakerjaan akan diukur dari manfaatnya bagi masyarakat.

Pekerja mendapatkan perlindungan. Dunia usaha memperoleh kepastian. Pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih adaptif.

Tiga kepentingan tersebut menjadi fondasi penting agar pembangunan ekonomi Kabupaten Sukabumi dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru