Sukabuminow.com || Hari-hari besar kenegaraan maupun keagamaan menjadi momen yang paling ditunggu para warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Pasalnya, warga Lapas akan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi. Bahkan tak jarang, ada yang langsung menghirup udara bebas.
Salah satu hari besar yang membuat para warga Lapas mendapatkan remisi adalah HUT RI yang diperingati setiap 17 Agustus. Dan hari ini, di Lapas Kelas II B Warungkiara, ratusan warga Lapas mendapatkan remisi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Saya mendapatkan kehormatan untuk membacakan surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM RI di depan warga binaan Lapas Kelas II B Warungkiara. Ini menjadi momen yang sangat menggembirakan bagi mereka,” terang Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri.
Iyos menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1259 dan 1268. PK. 05.04 tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum, sebanyak 636 warga binaan Lapas Kelas II B Warungkiara mendapatkan remisi 17 Agustus 2022.
“Total 636 orang mendapat remisi. Ada 11 orang yang langsung bebas,” terangnya.
Selain 11 orang warga binaan Lapas Kelas II B Warungkiara yang mendapat remisi bebas, 103 orang lainnya mendapatkan remisi satu bulan, 156 orang mendapat remisi dua bulan, 195 orang mendapat remisi tiga bulan, 70 orang mendapat remisi empat bulan. Selanjutnya 96 orang mendapat remisi lima bulan, dan 16 orang mendapat remisi enam bulan.
“Ini harus kita syukuri bersama. Selamat untuk yang langsung bebas, semoga menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat. Sementara yang masih di dalam, jangan putus asa. Terus perbaiki diri untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat nanti,” pesannya. (Ridwan HMS)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
