Ratusan Napi Lapas Warungkiara Terima Remisi Lebaran
Reporter : Yudi
Sukabuminow.com || Remisi atau pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia kerap diterima para narapidana (napi) setiap kali hari besar diperingati. Salah satunya saat momen Idul Fitri.
Idul Fitri tahun ini, ratusan napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, tak kurang dari 532 napi mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 1 di antaranya langsung bebas.
“SK baru diterima oleh oleh 525 orang. 7 lainnya masih menunggu. Sedangkan 1 orang langsung bebas atau RK II setelah menerima remisi,” terang Kalapas Warungkiara, Ahmad Tohari, Jumat (14/5/21).
Tohari mengatakan, remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Adapun besarnya remisi meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
“Rinciannya, yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 85 orang, 1 bulan sebanyak 331 orang, yang mendapat 1 bukan 15 hari sebanyak 104 orang, dan yang mendapat 2 bulan remisi itu ada 5 orang,” bebernya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




