Proyek Tambak Udang PT BSM di Pantai Minajaya Sukabumi Dipersoalkan, Warga dan Perusahaan Saling Buka Suara

Sukabuminow.com || Sebuah video berdurasi sekitar 20 detik yang memperlihatkan alat berat jenis excavator tengah beroperasi di tepi Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook Minajaya Bersatu dan menimbulkan gelombang reaksi dari masyarakat.

Dalam rekaman tersebut, excavator tampak menggunakan hydraulic breaker, alat tambahan yang biasa dipakai untuk memecah batuan atau karang di sekitar area pesisir. Aktivitas itu disebut-sebut berkaitan dengan proyek pembangunan tambak udang milik PT BSM yang telah berjalan sejak awal tahun.

Namun, sejumlah warga pesisir menilai kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem laut dan pesisir Pantai Minajaya — kawasan yang dikenal memiliki potensi wisata bahari serta keanekaragaman hayati tinggi.

Salah seorang pemuda asal Desa Buniwangi, Denda, yang juga anggota Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB), menyampaikan keprihatinannya atas dugaan perusakan tersebut.

“Saya sangat prihatin atas dugaan perusakan karang di kawasan pesisir Pantai Minajaya oleh PT BSM. Penggunaan alat berat untuk membuat jalur pipa secara langsung menghancurkan struktur karang beserta organisme laut di dalamnya. Dampaknya bisa bertahan puluhan hingga ratusan tahun,” ujar Denda, Selasa (21/10/25).

Ia menjelaskan bahwa karang memiliki fungsi ekologis penting sebagai penahan gelombang, habitat biota laut, serta pengendali sedimentasi. Menurutnya, pembangunan harus tetap mempertimbangkan prinsip konservasi dan tidak dilakukan di area sensitif lingkungan.

“Jalur pipa seharusnya dirancang menghindari area karang atau menggunakan metode yang lebih ramah lingkungan. Kami berharap pemerintah dan aparat menindaklanjuti dugaan ini secara independen serta menghentikan kegiatan yang berpotensi merusak,” tambahnya.

Selain itu, Denda menyoroti bahwa kawasan Minajaya juga memiliki padang lamun (seagrass) yang penting bagi penyimpanan karbon biru (blue carbon), sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin ke-14: Life Below Water.

“Padang lamun dan terumbu karang mendukung keseimbangan alam laut. Dunia sedang bergerak menuju ekonomi biru, tapi kalau kerusakan seperti ini dibiarkan, kita justru mundur,” pungkasnya.

Pihak PT BSM: Kegiatan Sudah Sesuai Izin Kementerian

Menanggapi video viral tersebut, perwakilan PT BSM, Muklis, membenarkan adanya kegiatan pemasangan pipa di kawasan pesisir Minajaya. Namun, ia menegaskan bahwa pekerjaan itu telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan melalui proses kajian lingkungan.

“Kita sudah menjalani UKL-UPL dan disurvei kembali oleh pihak KKP. Mereka memastikan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki mangrove dan karang hidup. Jadi, karang di situ sudah dinyatakan mati. Pekerjaan dilakukan sesuai batas yang diizinkan,” terang Muklis saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/25).

Ia menambahkan bahwa survei lapangan oleh tim kementerian dilakukan pekan lalu, termasuk pemeriksaan kondisi perairan menggunakan drone. Menurut Muklis, pemasangan pipa air laut dilakukan di bawah permukaan karena permintaan nelayan setempat yang khawatir pipa mengganggu jalur melaut.

“Nelayan tidak ingin pipanya nongol di permukaan karena mengganggu aktivitas mereka, jadi kami tanam di bawah sesuai kesepakatan dan arahan hasil survei,” jelasnya.

Pemkab Sukabumi: Sebagian Izin Masih dalam Proses

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan bahwa proyek tambak udang PT BSM belum memiliki seluruh perizinan di tingkat daerah.

“Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) memang sudah terbit dari ATR/BPN. Namun, untuk perizinan lainnya masih berproses. Belum ada permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sistem SIMBG,” jelas Dede.

Sementara itu Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, menegaskan bahwa persetujuan lingkungan proyek PT BSM sudah terbit, termasuk pengelolaan dampak, baku mutu air limbah, dan rincian teknis limbah bahan berbahaya beracun (LB3).

Namun, Arli menambahkan bahwa aktivitas di ruang laut dan sepadan pantai berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bukan pemerintah daerah.

“Hasil komunikasi kami dengan pimpinan, kegiatan pada ruang sepadan dan laut itu menjadi kewenangan KKP,” ujarnya.

Kesimpulan: Diperlukan Kejelasan dan Pengawasan Terpadu

Kasus dugaan perusakan karang di Pantai Minajaya Sukabumi kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi, masyarakat pesisir mendesak agar aktivitas yang diduga merusak lingkungan segera dihentikan dan dievaluasi. Di sisi lain, pihak perusahaan menegaskan bahwa kegiatan telah sesuai prosedur dan arahan kementerian.

Para pemerhati lingkungan berharap pemerintah daerah dan pusat dapat melakukan pengawasan terpadu agar pembangunan tambak udang tetap sejalan dengan prinsip konservasi dan keberlanjutan lingkungan pesisir.

Reporter: Edo
Editor: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru