Reporter : Edo
Sukabuminow.com || PPKM Darurat resmi diterapkan Sabtu (3/7/21). Dengan begitu, maka tempat ibadah, wisata, fasilitas publik ditutup. Sedangkan restoran hanya diperbolehkan melayani pesanan delivery atau take away. Serta pengunjung pasar semi modern dan tradisional diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.
Namun untuk penerapan PPKM Darurat di pasar, diakui Plt Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono, cukup membingungkan. Pasalnya, pihaknya kesulitan menerapkan kapasitas 50 persen pengunjung untuk pasar.
“Sejauh ini belum jelas terkait pantauan kapasitas pasar 50 persen itu seperti apa. Itu yang membingungkan kita,” ujar Bambang, Sabtu (3/7/21).
Bambang mengaku telah berkoordinasi dengan Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sukabumi untuk mencegah terjadinya kerumunan di pasar semi modern dan tradisional.
“Tapi yang jelas, tadi disampaikan oleh Kabid Pasar bahwa selama mereka bisa mengatur untuk tidak berkerumun, tidak jadi masalah. Sebab kebutuhan pokok dan kelangsungan ekonomi masyarakat pasar harus diperhatikan juga,” pungkasnya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
