Reporter : Edo
Sukabuminow.com || Kabupaten Sukabumi akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, usai Rapat Koordinasi PPKM Darurat di Bale Pangripta Bappeda Kabupaten Sukabumi mengatakan, beberapa hal menjadi perhatian khusus agar PPKM Darurat bersifat mikro ini sukses dan mampu menekan angka penyebaran Covid-19.
“Segala hal yang bisa menyebabkan kerumunan akan dilarang dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini,” terang Iyos.
PPKM Darurat membatasi beberapa kegiatan masyarakat. Antara lain pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah; tempat pariwisata, restoran, hiburan, olahraga, semuanya ditutup sementara sampai tanggal 20 Juli; restoran tidak boleh menyediakan makan di tempat, tapi take away atau delivery; serta pusat perbelanjaan mall ditutup sementara;
“Untuk pasar dan toko kelontongan masih bisa buka, tapi kapasitasnya 50 persen. Jam bukanya sampai jam 8 malam. Kita akan ada operasi jam malam untuk monitoring atau memantau,” jelasnya.
Jika melanggar ketentuan tersebut, kata Iyos, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas. Namun jenis sanksi yang dimaksud masih dalam tahap pembahasan.
“Kita masih bahas sesuai arahan pemerintah pusat. Dasarnya ada Undang-undang Kekarantinaan dan Undang-undang Darurat. Kita akan bahas secara khusus, sebab di kita ada Perda Tibumtranmas,” jelasnya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
