Sukabuminow.com || Polres Sukabumi menggelar operasi penertiban terhadap taksi gelap dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi ini, petugas mengamankan lima kendaraan taksi gelap dan 550 knalpot brong yang melanggar aturan.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul, mengungkapkan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait maraknya taksi gelap yang beroperasi tanpa izin.
“Dalam beberapa waktu terakhir, kami telah melaksanakan beberapa operasi dan berhasil mengamankan lima unit kendaraan yang diduga taksi gelap, 11 STNK yang melanggar aturan, serta 550 knalpot brong,” ujar Arif dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/25).
Taksi Gelap & Knalpot Brong Meresahkan Warga
Menurut Arif, keberadaan taksi gelap tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berisiko bagi penumpang. Selain itu, penggunaan knalpot brong yang berisik mengganggu kenyamanan masyarakat di Sukabumi.
“Fenomena taksi gelap ini memang sudah meresahkan. Selain beroperasi tanpa izin, mereka juga meningkatkan potensi pelanggaran lalu lintas. Sementara itu, pengguna knalpot brong juga menjadi permasalahan tersendiri karena mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Sanksi Berat bagi Pelanggar
Untuk menindak pelanggar, Satlantas Polres Sukabumi menerapkan berbagai pasal hukum yang berlaku, di antaranya:
- Pasal 285 KUHP: Pelaku yang mengganggu ketertiban umum dengan knalpot brong dapat dikenakan hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp900.000.
- Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 dan PP No. 79 Pasal 23 Ayat 1, yang mengatur bahwa setiap angkutan umum wajib memiliki izin operasional.
- Pasal 308 KUHP: Pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tanpa izin atau dengan izin palsu terancam hukuman penjara satu tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Solusi untuk Taksi Gelap
Selain penindakan, Satlantas Polres Sukabumi juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi untuk memberikan solusi kepada pengemudi taksi gelap agar bisa melegalkan usahanya.
“Kami ingin membantu mereka agar bisa beroperasi secara legal. Oleh karena itu, kami menggandeng Dishub untuk memberikan arahan mengenai perizinan yang sesuai aturan,” tambah Arif.
Imbauan kepada Masyarakat
Sebagai penutup, Arif mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan transportasi yang memiliki izin resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan angkutan umum yang legal. Selain lebih aman, mereka juga terlindungi oleh undang-undang dan asuransi jika terjadi sesuatu di perjalanan,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana
