Polisi Ringkus Penimbun Solar, Begini Modusnya

Sukabuminow.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi meringkus sembilan pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Para pelaku diungkap kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (5/12/22).
Kasatreskrim AKP Dian Poernomo mengatakan, para pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
“Mereka melakukan penimbunan dengan cara memodifikasi tanki truk dan minibus dengan kapasitas lebih besar dan mampu menampung BBM solar lebih banyak. Pelaku mengisi solar dari banyak SPBU untuk memenuhi tanki besar dengan kapasitas masing-masing 1500 liter,” terang Dian.
Para pelaku, kata Dian, menempatkan tanki yang sudah dimodifikasi itu di truk jenis colt diesel yang juga sudah dimodifikasi. Saat tanki telah penuh, mereka menyimpan solar tersebut di gudang penampungan di wilayah Cikembar.
“Para tersangka membeli BBM jenis solar di setiap SPBU dengan harga 6.800 per liter, rata-rata pembelian di SPBU 200 liter atau seharga 1.360.000 rupiah,” jelasnya.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit truk yang telah dimodifikasi menggunakan kempu berisi 14,4 ton solar.
Atas perbuatanya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 53 Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com