Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Diduga Sebar Fitnah, Pria Ini Berstatus DPO

Sukabuminow.com || K (32 th), terlapor penyebar fitnah terhadap M. Abudin (58 th), warga Kampung Cigaru, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Klien kami menjadi korban fitnah. Kemudian kami dampingi untuk membuat laporan Polres Sukabumi, pada 14 Juni 2022,” terang Kuasa hukum M. Abudin, Muhamad Ikram Adriansyah Kumiwang, dari Kantor Hukum Bahari, Senin (5/12/22).

Ia mengatakan, polisi telah menindak lanjuti laporan kliennya itu dengan memanggil terlapor K. Namun, saat akan melakukan proses berikutnya yakni P.21 ke kejaksaan, terlapor menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

“Kami tim hukum diundang oleh penyidik untuk menerima surat daftar pencarian orang yakni terlapor,” jelasnya.

Ikram menjelaskan, terlapor tidak ditahan karena ancaman pidana yang diterimanya di bawah lima tahun sesuai Pasal 310. Namun terlapor diketahui tidak kooperatif setiap dipanggil dan diundang untuk dimintai keterangan.

“Penyidik sampai sekarang masih melakukan pencarian. Untuk Pak Abudin sekarang nama baiknya kembali pulih, dan tidak ada lagi kabar-kabar burung. Sudah kembali beraktivitas dengan masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, M. Abudin melaporkan seorang berinisial K (32 th) ke polisi, Rabu (22/6/22). Berdasarkan informasi yang dihimpun Sukabuminow.com, Abudin melaporkan pria tersebut karena tidak terima dituding memiliki ilmu hitam atau santet.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page