Sukabuminow.com || Perjalanan panjang seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk kembali ke tanah air akhirnya berujung bahagia. Setelah sempat sakit, kehilangan dokumen, dan terkendala persoalan keimigrasian di Brunei Darussalam, Aep akhirnya dapat berkumpul kembali dengan keluarganya pada Kamis, 24 September 2026.
Kepulangan Aep berawal dari laporan Cecep, warga Cipicung, Kecamatan Gunungguruh, kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Iwan Ridwan. Kepada Iwan, Cecep menceritakan kondisi Aep yang tengah menghadapi persoalan serius di Brunei.
Aep berangkat ke Brunei pada awal Februari 2026 dengan harapan memperoleh penghasilan untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya. Namun, situasi berubah ketika ia jatuh sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Menurut Iwan, persoalan semakin rumit karena tempat Aep bekerja disebut tidak memiliki status legal yang jelas. Biaya pengobatan menjadi persoalan, sementara paspornya juga berada di pihak lain. Di sisi lain, masa berlaku visa telah terlewat sehingga muncul kewajiban terkait denda keimigrasian.
“Kami menerima laporan dari keluarga Pak Aep. Kondisinya memang cukup memprihatinkan karena beliau sakit, dokumen bermasalah, dan ada persoalan visa. Karena itu, kami dari Fraksi PKS berupaya membantu mencarikan jalan keluarnya,” ujar Iwan.
Upaya pemulangan kemudian diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga. Pada 12 September 2026, Iwan bersama keluarga Aep dan Cecep melakukan komunikasi dengan Fraksi PKS DPR RI.
Iwan selanjutnya berkoordinasi dengan Dr. Sukamta, Ph.D., Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, yang memiliki bidang kerja terkait hubungan luar negeri. Posisi Sukamta sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS juga tercatat dalam informasi resmi DPR.
“Koordinasi itu kemudian diarahkan kepada KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesi) di Brunei Darussalam. Tim KBRI turun mengecek kondisi Pak Aep di Rumah Sakit RIPAS Brunei sekaligus membantu proses penanganan persoalan dokumen dan keimigrasian,” jelasnya.
Selama menjalani perawatan, proses administrasi untuk kepulangan Aep juga diupayakan. Setelah urusan dokumen dan visa ditangani, tiket perjalanan pulang disiapkan.
Iwan mengatakan proses tersebut menjadi bukti pentingnya koordinasi ketika warga negara Indonesia menghadapi persoalan di luar negeri.
“Alhamdulillah, melalui koordinasi Fraksi PKS di Kabupaten Sukabumi dengan Fraksi PKS DPR RI, kemudian ditindaklanjuti melalui KBRI Brunei, proses kepulangan Pak Aep bisa diselesaikan. Kami bersyukur beliau akhirnya bisa kembali ke Sukabumi,” katanya.
Setelah melalui rangkaian proses tersebut, Aep akhirnya tiba di tanah air pada 24 September 2026. Ia kembali berkumpul dengan keluarga setelah berbulan-bulan menghadapi kondisi sulit di negeri orang.
Iwan menyampaikan rasa syukur atas kepulangan tersebut. Ia berharap pengalaman Aep menjadi pelajaran bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar memastikan legalitas pekerjaan, dokumen perjalanan, serta status perusahaan atau pemberi kerja sebelum berangkat.
“Yang paling penting adalah Pak Aep sudah bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Semoga Allah membalas kebaikan semua pihak yang membantu, khususnya mereka yang ikut bergerak dalam proses pemulangan ini,” pungkasnya.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
