Peternakan di Sukabumi Tak Bisa Sembarangan Bangun, Ini Penjelasan Disperkim

Sukabuminow.com || Ingin mendirikan bangunan peternakan di Sukabumi? Kini tak bisa sembarangan. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi memastikan akan lebih ketat dalam memberi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya untuk usaha peternakan. Hal ini ditegaskan Sekretaris Disperkim, Herdiawan Waryadi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui DPMPTSP telah menggelar rapat koordinasi terkait hal itu di Aula Sekretariat Daerah, Senin (5/5/25) lalu.

“Kita akan lebih selektif, terutama dari sisi tata ruang. Karena ini menyangkut keberlanjutan kawasan dan kenyamanan warga,” jelas Herdiawan pada Jumat (9/5/25).
Ia menambahkan, langkah ini juga sebagai upaya penerapan peraturan yang sudah ada. Penertiban akan mengacu pada Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang tata ruang wilayah, serta Perbup Nomor 116 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penertiban. Sedangkan PBG akan mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2022.
“Jadi bukan tanpa dasar. Ada payung hukumnya, baik dari sisi tata ruang maupun perizinan bangunan,” tutupnya.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana