AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahan

DLH Sukabumi Tegaskan Pentingnya Dokumen Lingkungan Hidup bagi Perusahaan Industri

Sukabuminow.com || Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa setiap perusahaan industri yang ingin beroperasi wajib memiliki dokumen lingkungan hidup sebagai bentuk komitmen awal terhadap pelestarian lingkungan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo. Ia menekankan bahwa penyusunan dokumen lingkungan harus dilakukan oleh konsultan independen dan disahkan oleh DLH sebelum kegiatan usaha berjalan.

“Kalau kita awal, upaya kewenangan kita pertama adalah perusahaan harus punya dokumen lingkungan hidup. Itu disusun oleh konsultan mereka sendiri dan disahkan oleh kami. Itu tahap awalnya,” ujarnya, Jumat (9/5/25).

Menurutnya, dokumen lingkungan hidup menjadi indikator awal apakah suatu perusahaan layak melanjutkan kegiatan operasionalnya atau tidak, terutama dalam hal tanggung jawab terhadap keberlangsungan dan kelestarian lingkungan.

“Di dalam dokumen itu bisa terlihat bagaimana perusahaan mengolah limbah, baik limbah cair maupun padat, termasuk limbah domestik seperti sampah, dan juga limbah B3. Semuanya sudah ada dalam rencana di dokumen lingkungan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setelah perusahaan memiliki dokumen lingkungan hidup, pengawasan akan dilakukan secara berkala. DLH akan menerima laporan setiap enam bulan sekali dari perusahaan, kemudian melakukan verifikasi langsung ke lapangan.

“Kami mengendalikan dengan cara perusahaan membuat laporan setiap enam bulan. Setelah itu, kami cek ke lapangan untuk memastikan kebenarannya,” imbuhnya.

Ia berharap keterlibatan aktif dari seluruh pihak, termasuk pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa, untuk ikut serta dalam pemantauan dan pengawasan pengelolaan limbah oleh perusahaan.

“Kami harap semua pihak, baik desa maupun kecamatan, ikut mengawasi dan mengendalikan aktivitas perusahaan, agar tidak merusak lingkungan,” pungkasnya.

Reporter: Andra Permana
Editor: Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button
error: Content is protected !!