Tambang Diatur Pusat, Sukabumi Perkuat Peran Lingkungan dan Pengendalian Sosial

Sukabuminow.com || Perubahan regulasi nasional melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) membawa implikasi besar terhadap kewenangan pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Perizinan usaha pertambangan yang sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi.

Kondisi tersebut tidak serta-merta menghilangkan peran strategis pemerintah kabupaten. Justru, fungsi pengawasan dan pengendalian dampak menjadi semakin krusial, terutama dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai kaidah lingkungan dan tidak merugikan masyarakat.

“Memang, kewenangan perizinan sudah tidak berada di kabupaten. Namun, kami tetap berperan aktif dalam pengawasan lingkungan, termasuk memastikan pengelolaan limbah, reklamasi, serta kepatuhan terhadap dokumen lingkungan,” ujar Nunung, Rabu (6/5/26).

Menurutnya, DLH memiliki peran dalam menerbitkan persetujuan lingkungan untuk kegiatan skala kecil melalui SPPL maupun UKL-UPL, serta memberikan rekomendasi dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang menjadi fokus utama.

Di sisi lain, pemerintah kabupaten juga memiliki peran strategis dalam penataan ruang. Melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), zona pertambangan dan non-pertambangan ditentukan secara jelas guna menghindari konflik pemanfaatan lahan.

“Penataan ruang menjadi instrumen penting agar aktivitas tambang tidak masuk ke kawasan yang seharusnya dilindungi atau dimanfaatkan untuk sektor lain, seperti pertanian dan permukiman,” jelasnya.

Tak hanya itu, aspek pengawasan sosial juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah berperan dalam memfasilitasi konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang, serta memastikan program pemberdayaan masyarakat (PPM) benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga sekitar.

Dalam konteks fiskal, perusahaan tambang tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada kas daerah. Pendapatan ini menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah.

Nunung juga menyoroti pentingnya penertiban tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI), yang kerap menjadi persoalan serius di berbagai wilayah. Penanganan dilakukan melalui sinergi lintas sektor bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat penegak hukum, serta berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.

“Jika ditemukan aktivitas tambang ilegal, masyarakat dapat melaporkan kepada DLH atau Satpol PP. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan instansi berwenang, termasuk inspektur tambang di tingkat provinsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Secara keseluruhan, perubahan kewenangan ini menempatkan pemerintah kabupaten sebagai garda terdepan dalam menjaga dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan.

“Peran kami adalah memastikan bahwa kegiatan tambang tidak merusak lingkungan, tetap memberikan kontribusi terhadap daerah, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” pungkas Nunung.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru