Polisi Ungkap Penimbunan Pertalite di Sukabumi, Pelaku Gunakan Galon dan Jerigen

Sukabuminow.com || Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mencuat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial M (52 th) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan mengumpulkan ratusan liter Pertalite secara ilegal di wilayah Kecamatan Tegalbuleud.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat distribusi BBM bersubsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Pelaku ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Sukabumi pada Rabu (8/4/26) sekitar pukul 07.13 WIB di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu SPBU di kawasan tersebut.

“Petugas melakukan pemantauan dan mendapati pelaku mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan galon bekas air mineral serta jerigen,” ujar AKP Hartono dalam keterangan resmi, Kamis (9/4/26).

Saat dilakukan penindakan, polisi menghentikan kendaraan yang digunakan pelaku, yakni mobil Toyota Agya berwarna merah. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.

Lebih lanjut, hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku telah mengumpulkan sekitar 272 liter Pertalite.

“Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan, STNK, serta 16 galon dan 7 jerigen berisi BBM bersubsidi.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Ini adalah bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara. Kami akan menindak tegas setiap pelaku,” tambah Hartono.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru