Pengadaan Barjas Pemerintah Miliki Peraturan Baru, Ini Kata Wabup Sukabumi

Reporter : Ridwan HMS

Sukabuminow.com || Pengadaan barang dan jasa pemerintah, merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara. Peranannya sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga terjadi peningkatan pelayanan publik dan perkembangan perekonomian secara nasional.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, saat membuka Sosialiasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa, di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (6/4/21).

“Saya sangat meyakini, pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa secara profesional, akan membuat pembangunan di Kabupaten Sukabumi berjalan lancar dan sesuai dengan harapan,” terang Iyos dalam kegiatan itu.

Ia berharap, kehadiran Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tersebut dapat membawa dampak positif. Sehingga terjadi perbaikan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sukabumi, mulai dari proses, output, hingga out come kedepan.

“Nanti akan didapat gambaran dan wawasan tentang pengadaan barang dan jasa yang benar menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Serta diselenggarakan dengan menjunjung tinggi nilai persaingan dan berada dalam kerangka akuntabilitas,” bebernya.

Di tempat sama, Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Kabupaten Sukabumi, Sigit Widamardi, menegaskan, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Perpres baru ini sudah diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 lalu. Implementasinya itu dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru