Pemkab Sukabumi Angkat 1.106 PPPK 2024, Bupati: Ini Awal Pengabdian Nyata

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengangkat sebanyak 1.106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2024, Senin (23/6/25). Mereka terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, yang akan memperkuat sektor pelayanan publik di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi dasar hukum pengangkatan pegawai non-PNS melalui sistem perjanjian kerja.

Menurut Bupati Sukabumi, Asep Japar, pengangkatan ini merupakan langkah strategis dalam menjawab keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan memperkuat kualitas pelayanan masyarakat di tingkat daerah.

“Pengangkatan ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal pengabdian sebagai abdi negara dan masyarakat. Saudara semua adalah ujung tombak pelayanan publik,” ujar Asjap usai mengambil sumpah dan janji jabatan para PPPK formal tahun 2024 di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu.

Ia menekankan bahwa PPPK harus menjadi pelayan publik yang profesional, adaptif terhadap perubahan, dan mampu menjawab tantangan era digital. Dalam konteks reformasi birokrasi, ASN tidak lagi cukup hanya mengandalkan kemampuan teknis. Mereka juga dituntut memiliki kecerdasan emosional dan sosial tinggi dalam merespons dinamika masyarakat.

“Kita hidup di era ketika kecerdasan buatan menggantikan banyak fungsi teknis. Namun empati, etika, dan nilai kemanusiaan tak tergantikan teknologi. ASN harus hadir sebagai pemimpin perubahan dan pelayan masyarakat yang tulus,” tegasnya.

Pemetaan dan Tantangan Ke Depan

Dari total 1.106 PPPK yang diangkat:

  • Sekitar 800 orang merupakan tenaga pendidik,
  • Sekitar 200 orang tenaga kesehatan, dan
  • Sisanya tenaga teknis, berdasarkan data dari Kepala Badam Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat.

Meski begitu, pengangkatan ini baru menjangkau sebagian dari kebutuhan riil. Data menunjukkan masih ada sekitar 4.000 calon PPPK yang belum terakomodasi. Pemerintah daerah berharap proses pengangkatan dapat dilakukan bertahap sesuai regulasi dan ketersediaan fiskal.

“Kita terus menunggu regulasi lanjutan untuk formasi R2 dan R3. Karena dalam urusan kepegawaian, daerah hanya bisa bertindak berdasarkan arahan dari pusat,” jelas Teja.

Kapasitas Fiskal dan Tantangan Penggajian

Sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. Kondisi ini menjadi pertimbangan utama dalam penetapan formasi dan penggajian PPPK.

“Sementara ini gaji PPPK dibebankan pada APBD kabupaten. Kami berusaha agar pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat sehingga kemampuan fiskal daerah dalam menggaji PPPK juga bertambah,” ungkap Bupati Sukabumi, Asep Japar kembali.

Ia menargetkan PAD Kabupaten Sukabumi dapat mencapai Rp1,5 triliun per tahun di masa mendatang. Potensi daerah yang belum tergali akan dimaksimalkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan ASN.

Evaluasi dan Pengawasan Kinerja

Meski berstatus PPPK, seluruh pegawai tetap akan dievaluasi secara berkala, baik dari sisi kinerja, disiplin, maupun integritas. Pemerintah daerah memiliki mekanisme monitoring dan penilaian sebagai bagian dari sistem manajemen ASN yang akuntabel.

“Kita akan lakukan pemantauan dan penilaian terus-menerus. PPPK juga wajib menjaga citra pemerintah dan melayani masyarakat secara prima,” tegas Asjap.

Ia juga mengimbau para pegawai untuk tidak menggunakan jalur tidak sah dalam proses pengangkatan. Semua prosedur akan dilaksanakan secara transparan, adil, dan berdasarkan merit system sebagaimana diamanatkan dalam regulasi ASN.

“Saya minta bagi yang belum terangkat agar bersabar. Pemerintah daerah terus berupaya maksimal, namun semua harus melalui jalur resmi. Jangan membuat kegaduhan, jaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru