Pembuangan Sampah Ilegal di Palabuhanratu Ditindak Pemerintah Kecamatan
Sukabuminow.com || Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tumpukan sampah liar di sekitar SMPN 3 Palabuhanratu, tepatnya di Jalan Gunung Sumping, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Pemerintah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, bergerak melakukan pembersihan, Rabu (14/5/25).
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Palabuhanratu, Mahbubillah, menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan area pembuangan sampah ilegal yang meresahkan warga sekitar dan mencemari lingkungan.
“Penanganan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai menumpuknya sampah di dekat SMPN 3. Setelah kami cek, memang sampah tersebut dibuang tidak pada tempatnya,” kata Mahbub.
Ia menambahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pembersihan serta memasang spanduk larangan.
“Kami bersihkan lokasi dan pasang spanduk yang bertuliskan ‘Tempat Pembuangan Sampah Ilegal’ sebagai bentuk peringatan. Diharapkan masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan,” jelasnya.
Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengumpulkan sekitar 15 karung sampah rumah tangga yang berisi antara lain popok bayi, sisa makanan, dan limbah domestik lainnya. Seluruh sampah langsung diangkut menggunakan truk DLH.
Mahbub mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan, apalagi di area dekat fasilitas pendidikan.
“Kita semua punya tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan. Mari kita ciptakan Palabuhanratu yang lebih bersih dan sehat,” pungkasnya.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana




