Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Pelaku Pembunuhan di Cibadak Dijerat Dengan Pasal Ini

Sukabuminow.com || B (51), tersangka penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menerima hukuman setimpal.

Warga Kecamatan Waluran itu disangkakan pasal ganda yakni 338 dan 351 ayat (3) KUHPidana.

“Hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Nasriadi, Kapolres Sukabumi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (18/10/18).

Baca Juga :

Sebelumnya, pelaku menghabisi nyawa E (43), warga Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Kamis (11/10/18) lalu. Pelaku menikam korban dengan sebilah pisau hingga ususnya terburai.

“Tersangka merasa kesal karena korban tidak membayar dua ekor sapi miliknya. Sehingga pelaku merasa ditipu oleh korban,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sebilah pisau, dua ekor sapi, dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut sapi. (Yadi)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button