Tanah Pasar Palabuhanratu Sukabumi Diklaim Ahli Waris, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Sukabuminow.com || Munculnya banner yang mencantumkan klaim kepemilikan tanah di kawasan Pasar Palabuhanratu dan Alun-alun Gadobangkong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menarik perhatian terhadap pentingnya kepastian dokumen dan riwayat penguasaan lahan.

Banner bertuliskan “Tanah Milik Alm. Salim Bin Abdullah” terlihat di area parkir Pasar Palabuhanratu. Banner serupa juga dipasang di kawasan Alun-alun Gadobangkong dengan ukuran berbeda.

Kuasa hukum keluarga almarhum Salim Bin Abdullah, Firmansyah Kusmayadi dari Kantor Hukum Surawisesa, mengatakan pihaknya tengah menelusuri dokumen yang menurut keluarga berkaitan dengan sejumlah bidang tanah.

Menurut Firmansyah, dokumen yang dimiliki pihak ahli waris antara lain eigendom, girik, Letter C, akta jual beli terdahulu, dan surat keterangan desa. Salah satu dokumen yang disebut menjadi rujukan adalah Akta Jual Beli Nomor 63 Tahun 1856.

“Kami ingin mengetahui secara jelas riwayat tanah ini dan bagaimana dasar penguasaan terhadap bidang-bidang yang sekarang digunakan,” ujar Firmansyah, Senin (19/10/26).

Firmansyah mengatakan persoalan tersebut menurut pihaknya tidak berhenti pada pemasangan banner. Ada kebutuhan untuk mempertemukan dokumen lama dengan kondisi dan status tanah saat ini.

Salah satu bidang yang disebut masuk dalam penelusuran berada di kawasan Pasar Palabuhanratu dengan luas sekitar 2,1 hektare. Secara keseluruhan, pihak ahli waris menyebut terdapat sekitar tujuh hektare tanah yang diklaim berkaitan dengan peninggalan keluarga.

Namun, dokumen lama tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan hubungan antara alas hak, batas bidang, riwayat peralihan, dan lokasi tanah yang saat ini digunakan.

“Kalau memang tanah tersebut masuk aset Pemda, tentu yang perlu dilihat adalah dasar perolehannya. Apakah melalui pembelian, hibah, atau dasar lainnya,” katanya.

Persoalan pertanahan membutuhkan pencocokan berbagai dokumen. Data administrasi desa, dokumen pertanahan, riwayat peralihan hak, serta kondisi fisik bidang perlu diperiksa secara menyeluruh.

Karena itu, kepastian status lahan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu jenis dokumen atau pernyataan salah satu pihak. Verifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan pertanahan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Firmansyah mengatakan pihaknya masih membuka ruang untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan.

“Kalau memang ada alas hak yang dapat dibuktikan, kami tentu menghormatinya. Yang kami dorong adalah kejelasan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menyebut langkah hukum masih menjadi salah satu opsi apabila proses penelusuran dan komunikasi tidak menghasilkan titik terang.

Disclaimer: Sukabuminow.com membuka ruang hak jawab atau klarifikasi dari pihak yang berkaitan dengan persoalan ini.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru