Kabupaten SukabumiPemerintahan

Optimalkan Kinerja MPP, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Harapkan Kritik Saran Masyarakat

Sukabuminow.com || Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi menjadi satu dari 223 daerah di Indonesia yang memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP). Setelah melakukan soft launching pada Kamis (12/12/24) lalu, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan grand launching MPP, Rabu (18/12/24).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengatakan, perbedaan soft dan grand launching tidak jauh berbeda. Perbedaan paling mencolok hanya pada kegiatan virtual yang dilakukan bersama dengan Menteri PAN RB, Rini Widyantini.

Berita Terkait :

“Soft launching kemarin itu lebih kepada launching bersama MPP di 42 daerah. Jadi Bu Menpan RB melaksanakannya secara serentak karena ada penandatanganan kesepakatan dan lainnya. Grand launching hari ini lebih kepada khusus untuk kita, MPP Kabupaten Sukabumi,” ungkap Ali.

Dalam kesempatan itu, Ali menegaskan, bahwa MPP tidak akan berjalan maksimal tanpa peran aktif masyarakat. Maka dari itu, dirinya meminta masyarakat untuk memberikan kritik dan saran membangun demi kesempurnaan MPP tersebut.

“MPP ini akan berjalan maksimal jika masyarakat terlibat. Silakan, kami menerima kritik dan saran agar MPP ini berjalan baik dan maksimal,” tegasnya.

MPP Kabupaten Sukabumi bertempat di lantai dasar Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Palabuhanratu. Namun hadirnya MPP tidak akan menghilangkan sifat-sifat layanan yang lain, seperti layanan mandiri dari masing-masing unit layanan, kemudian layanan mobiling atau layanan bergerak, lalu layanan yang bersifat digital.

“Layanan-layanan itu tetap dilaksanakan di unit layanan masing-masing. MPP ini sifatnya komplementeri atau melengkapi yang sudah ada. Semakin banyak masyarakat mendapatkan pilihan, maka semakin baik pula pelayanan kita,” jelasnya dalam kegiatan yang dihadiri Bupati Sukabumi, Marwan Hamami itu.

MPP, ujar Ali, diharuskan menghasilkan produk berupa barang dan jasa dari masing-masing unit layanan sebagaimana yang diamanatkan. Sehingga pihaknya menghindari layanan-layanan yang yang bersifat hanya sekadar sosialisasi.

“Produknya itu misalnya kalau Disdukcapil KTP fisik maupun digital. Imigrasi itu paspor, Polres Sukabumi itu SIM, bayar pajak, dan lainnya. Jadi MPP itu untuk pelayanan yang bisa menghasilkan apa yang dibutuhkan masyarakat. Tapi kalaupun ternyata masyarakat membutuhkan informasi, kita tidak bisa menghindar dan itu harus diberikan,” tegasnya.

Untuk waktu pelayanan, Ali menjelaskan sesuai dengan Peraturan Bupati Sukabumi dan Surat Edaran Sekda Kabupaten Sukabumi, yakni Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 04.00 sore.

“Kami berharap dapat segera memperluas ruangan untuk unit layanan yang belum dapat bergabung. Sehingga unit layanan MPP Kabupaten Sukabumi genap berjumlah 32. Mudah-mudahan kita dapatkan penguatan untuk meyakinkan pimpinan terutama mungkin di TAPD,” ungkapnya.

Sementara itu unit layanan yang saat ini telah tersedia di MPP Kabupaten Sukabumi di antaranya :

  1. Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman,
  2. Bank BJB,
  3. Dinas Lingkungan Hidup,
  4. Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang,
  5. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil,
  6. Kantor Pertanahan,
  7. Badan Pendapatan Daerah,
  8. Jasa Raharja,
  9. Bapenda Jabar P3DW Kabupaten Sukabumi,
  10. Polres Sukabumi,
  11. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi,
  12. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi,
  13. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/B2PMI,
  14. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi,
  15. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,
  16. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi,
  17. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Sukabumi,
  18. Dinas Perhubungan,
  19. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik,
  20. BPJS Ketenagakerjaan,
  21. BPJS Kesehatan,
  22. Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi. (Ade F)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button