Reporter : Edo
Sukabuminow.com || Operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 resmi berakhir, Senin (21/9/20). Dengan demikian, tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, telah menyelesaikan tugasnya masing-masing. Kendati begitu, masyarakat tetap wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam kesehariannya, terutama memakai masker saat keluar rumah.
Operasi yustisi dimulai 14 September lalu. Digelar di dua lokasi di Kota Palabuhanratu, yakni Jalan Siliwangi dan depan Pasar Semi Modern Palabuhanratu. Selama satu pekan pelaksanaannya, tim gabungan menjaring 448 orang pelanggar.
“Rata rata masyarakat yang terjaring operasi yustisi itu tidak menggunakan masker,” terang Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Yusep Wahyu Kodara, Rabu (23/9/20).
Ia menjelaskan, pihaknya menerapkan sanksi kepada ratusan pelanggar tersebut. Adapun sanksinya berupa teguran secara lisan dan tertulis, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Ada juga sanksi fisik berupa push up kepada 5 orang pelanggar dan sanksi sosial melakukan bersih-bersih di sekitar Alun-alun Masjid Agung Palabuhanratu kepada 2 orang. Mereka sudah pernah terjaring operasi sebelumnya dan mengulangi pelanggaran yang sama yakni tidak memakai masker,” jelasnya.
“Semoga kesadaran masyarakat meningkat dalam penggunaan masker, sehingga penyebaran Covid-19 ini akan terputus,” tandasnya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
